Pemerintah melaksankan pembuatan perizinan dengan konsep satu pintu yang berasal dari BKPM atau Kementrian Investasi yang mencakup perizinan terkait pertambangan. Izin tersebut dikeluarkan oleh BKPM atas rekomendasi dari Kementrian ESDM yang melakukan evaluasi terkait setiap permohonan yang masuk :
Beberapa dokumen perizinan :
- Pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Pembuatan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
