Indonesia merupakan negara hukum yang mana setiap kegiatan memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat. Setiap Izin usaha pertambangan yang menjalankan aktivitasnya, baik itu perusahaan Pemilik Modal Dalam Negeri (PMDN) ataupun Pemilik Modal Asing (PMA) memiliki kewajiban yang sama yaitu pemenuhan laporan pemerintah yang diatur dalam Keputusan Mentri ataupun Peraturan Mentri yang dibuat dalam hal pemenuhan kewajiban setiap pemilik IUP.
Dokumen yang dimaksud berupa :
- Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
- Dokumen Studi Kelayakan
- Dokumen Rencana Reklamasi
- Dokumen Rencana Pasca Tambang
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Laporam Triwulan Operasi Produksi
