Dokumen Lingkungan

Service Image

Indonesia mewajibkan perusahaan pertambangan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi wajib melakukan pembuatan dan penyusunan dokumen lingkungan. Hal ini bertujuan agar perusahaan memiliki tuntunan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan dan tetap memperhatikan kondisi lingkungan serta pemantauan yang akan dilakukan selama umur tambang. Minevesting memiliki tenaga ahli di bidang lingkungan yang mampu membantu perusahaan anda dalam membuat dan Menyusun dokumen lingkungan sesuai kebutuhan perusahaan.

Beberapa dokumen lingkungan yang wajib dibuat :

Ø Dokumen AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan)

Ø Dokumen UKL-UPL

Ø Dokumen Pemantauan Lingkungan